Find Us On Social Media :
Pemkab PPU melalui Bapelitbang menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024). (Istimewa)

Asisten II Setda PPU, Sodikin Buka Sosialisasi HKI sebagai Upaya Pentingnya Melindungi Hasil Karya

Etty Hariyani - Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:10 WIB

Penajam, Sonora.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin, saat membuka kegiatan mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jenis-jenis HKI meliputi paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST)," jelas Sodikin.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan inovator, untuk sadar akan pentingnya melindungi karya-karya mereka dengan HKI.

"Sehingga dapat memastikan bahwa ide-ide tersebut tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain," tambahnya.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Kaltim Terjerat Kasus UU ITE

Sodikin juga menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya memfasilitasi proses pendaftaran HKI agar pelaku UMKM dan inovator di PPU tidak menghadapi kendala birokrasi.

"Dengan memiliki HKI yang kuat, para pencipta dapat mengamankan hasil kreativitas mereka dan memanfaatkannya untuk peningkatan ekonomi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kreativitas warga PPU mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif, yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, produk inovatif yang dihasilkan masyarakat perlu dilindungi secara hukum agar hak para inovator tetap terjamin," ungkap Tur Wahyu.