Find Us On Social Media :
Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin. (Istimewa)

DP3AP2KB PPU Promosikan PUP untuk Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Anak

Etty Hariyani - Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:20 WIB

Penajam, Sonora.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mempromosikan Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) sebagai langkah penting dalam upaya menanggulangi masalah stunting.

Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin, menyampaikan bahwa untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang, perencanaan matang sebelum pernikahan sangat diperlukan sebagai langkah preventif.

"Pendewasaan usia pernikahan (PUP) ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka. Ini harus dilakukan sedini mungkin," ujarnya pada Selasa (17/10).

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Kaltim Terjerat Kasus UU ITE

DP3AP2KB PPU berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman kepada remaja agar mempertimbangkan pernikahan di usia yang lebih dewasa.

"Usia ideal menikah untuk perempuan adalah 23 tahun, dan untuk laki-laki 25 tahun, guna mencegah kasus perceraian akibat kurangnya kesadaran akan tanggung jawab," tambahnya.

Dengan pendidikan yang tepat, Rozikin menekankan, generasi mendatang diharapkan tumbuh sehat dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.

"Kami berharap langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi angka stunting, sekaligus mempromosikan perlindungan hak anak dan kesejahteraan mereka," pungkasnya. (Adv/Diskominfo PPU)