Karanganyar, Sonora.ID – Setelah enam bulan dirumahkan, mantan buruh PT Kusumahadi Grup di Kabupaten Karanganyar mulai mendapatkan satu dari beberapa hak mereka yang belum terpenuhi.
Meski masih menanti pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR), mereka sedikit lega karena telah menerima Jaminan Hari Tua (JHT).
Pihak perusahaan akhirnya membayarkan JHT para buruh, sebuah langkah yang dikonfirmasi oleh Martadi, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinnaker) Kabupaten Karanganyar, pada Senin (14/10/2024).
Menurut Martadi, langkah ini dilakukan setelah melalui pembahasan tripartit yang melibatkan pemerintah, DPRD, dan pihak perusahaan.
"Maka saya membuat rumusan ini, baru saya kajian kewenangan pemda terhadap perusahaan yang seperti itu kewenangan apa saja," tuturnya.
Baca Juga: Pria di Klaten Ditangkap Usai Beli Ayam dengan Uang Palsu Rp100 Ribu
Ia menambahkan bahwa pengupayaan tersebut dilakukan secara serius oleh Disdagperinnaker Kabupaten Karanganyar sejak kasus ini pertama kali muncul.
Namun, Martadi mengakui bahwa masih ada hak-hak lain dari buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan, terutama terkait tunggakan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Saat ini, pihaknya sedang berusaha menyelesaikan proses pembayaran kedua hak tersebut, meskipun belum ada kepastian kapan hal ini akan terealisasi.
"Kita masih melakukan komunikasi salah satunya dengan berkomunikasi dengan PJ Bupati Karanganyar soal mengambil kebijakan terkait ini," ujarnya.