Sragen, Sonora.ID – Dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas, lebih dari 200 pengguna jalan di Kabupaten Sragen mendapatkan teguran dari kepolisian selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024.
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, menyampaikan bahwa teguran tersebut diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Selama operasi ini, jumlah teguran mencapai lebih dari 200 pengendara. Kami memberikan teguran kepada mereka yang melanggar, seperti berkendara melawan arah. Kami tegur untuk putar balik agar mereka tidak melanjutkan pelanggaran,” ungkapnya kepada rekan media pada Kamis (17/10/2024).
Salah satu yang menarik dari Operasi Zebra Candi tahun ini adalah penerapan sistem penegakan hukum yang lebih modern.
Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian tidak menerapkan tilang manual seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pria di Klaten Ditangkap Usai Beli Ayam dengan Uang Palsu Rp100 Ribu
Sebagai gantinya, pelanggaran lalu lintas akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) baik yang bersifat statis maupun handheld.
“Kita memperkuat penggunaan E-TLE, meskipun tidak terasa langsung oleh masyarakat. Fokus kami lebih kepada tindakan preemptif dan preventif,” tambah AKP I Putu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa teguran yang diberikan berfungsi sebagai pengingat dan imbauan kepada masyarakat.
E-TLE berperan penting dalam menangkap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.