Sonora.ID – Tahap akhir dari rangkaian pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden 2024 adalah pelantikan.
Sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera dilantik untuk periode 2024-2029.
Pelantikan ini sendiri nantinya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berwenang.
Lantas kapan pelantikan presiden 2024? Simak artikel berikut ini untuk mengetahui kapan dan di mana pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 berlangsung.
Jadwal pelantikan presiden 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Arti Pemakzulan Presiden yang Heboh Karena Petisi 100 dan Bagaimana Prosesnya?
Berdasarkan peraturan KPU tersebut, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024) pukul 10.00 WIB.
Pelantikan Prabowo-Gibran akan dilakukan di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Setelah pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden, secara resmi jabatan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin digantikan oleh Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka selaku presiden dan wakil presiden RI 2024-2029.
Pelantikan ini juga akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024
Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Berikut aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024:
- Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
meninggal dunia; atau
tidak diketahui keberadaannya.
Isi Sumpah dan Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Mengutip Pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakil presiden terpilih akan bersumpah dan berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum memangku jabatannya. Sumpah itu dilakukan di hadapan MPR atau DPR dengan mengucap sumpah dan janji berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Arti Dasi Kuning Presiden Jokowi saat Acara Kenegaraan di Jepang