Surakarta, Sonora.ID- BPOM telah berhasil mengungkap pabrik obat bahan alam (OBA) ilegal di Kabupaten Kampar, Riau, pada 8 Oktober 2024. Pabrik tersebut beroperasi di Perumahan Hafiz 3, Kecamatan Tambang, tanpa izin edar resmi.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Pekanbaru bersama dengan Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satpol PP Provinsi Riau. Kami menemukan bahwa pabrik tersebut memproduksi OBA tanpa izin BPOM, tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta mengandung bahan kimia obat," jelas Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM RI, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 18 Oktober 2024, di Kampar.
Dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, produk yang diproduksi di pabrik tersebut, seperti Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo, ternyata mengandung bahan kimia berbahaya seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam. Zat-zat ini dapat menimbulkan risiko kesehatan serius jika tidak digunakan di bawah pengawasan yang tepat.
Di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang meliputi produk OBA ilegal, bahan baku, alat produksi, botol kemasan, label, dan kardus. Semua barang tersebut telah diamankan di Gudang Barang Bukti Balai Besar POM di Pekanbaru. Penyidikan juga menetapkan tersangka berinisial RS (31), yang saat ini masih buron. Menurut keterangan saksi, RS telah memproduksi OBA ilegal selama sembilan bulan dengan produksi mencapai 2.400 hingga 4.800 botol per bulan, dengan nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp2,4 miliar.
Baca Juga: Dua Periode Berturut-turut, Budi Prasetyo Kembali Pimpin DPRD Solo
Kepala BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang terlibat dalam produksi OBA ilegal akan dikenai sanksi berat. Taruna menjelaskan bahwa penggunaan bahan kimia obat (BKO) seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam dapat menyebabkan efek samping seperti osteoporosis, gangguan hormon, kerusakan hati, dan gagal ginjal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.
Taruna juga menyoroti pentingnya pelaku usaha untuk mematuhi regulasi. Industri OBA memainkan peran strategis dalam perekonomian, khususnya melalui pemanfaatan sumber daya lokal. BPOM juga terus mendukung industri OBA melalui asistensi regulatori, pendampingan, dan insentif, termasuk Program Orang Tua Angkat (OTA). Pelaku usaha diharapkan untuk terus meningkatkan kualitas produk dan mematuhi aturan agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa produk OBA sebelum membeli dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman. "Kami juga mengajak media untuk menyebarkan informasi yang benar tentang keamanan obat dan makanan," ujar Taruna, sambil mengundang masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.
Penulis: Fransiska Dinda
Baca Juga: Pemuda Ambruk Saat Nobar Timnas Indonesia di Solo, Ini Penyebabnya