Penajam, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan sampah.
Hal ini disampaikan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Ibnu Hasniah saat Rapat Koordinasi Bank Sampah Go Green menuju ekonomi sirkuler yang digelar di Hotel IKA Petung, Selasa (22/10/2024).
Ia mengatakan, sampah yang dimaksud meliputi sampah rumah tangga, yakni sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Bukan hanya itu, sampah sejenis sampah rumah tangga, adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus. Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Untuk melakukan pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan cara pengurangan sampah, pembatasan timbulan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali.
“Sementara untuk penanganan sampah dengan cara pemilahan, pengumpulan, penjemputan, pengolahan dan pemrosesan akhir," ujarnya.
Sementara untuk pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan timbulan sampah.
Pengurangan sampah terdiri dari 3 kegiatan yaitu, menggunakan produk yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, tidak menggunakan produk yang sulit diurai oleh proses alam.
Pendauran ulang sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang.
“Menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang, pemanfaatan kembali sampah,menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang,” katanya.