Sonora.ID - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp13,66 triliun selama periode semester I tahun 2024.
Penyelamatan tersebut berasal dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp11,09 triliun, serta dari penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/ kompensasi listrik tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp2,57 triliun.
Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) di Jakarta, hari ini (22/10).
Secara resmi, Buku IHPS I Tahun 2024 telah disampaikan kepada Ketua DPR RI melalui Surat Ketua BPK Nomor 139/S/I/9/2024 tanggal 30 September 2024.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun mengatakan hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari tahun 2005 s.d. Semester I Tahun 2024 menunjukkan sebanyak 78% rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti.
“Rekomendasi BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas manakala terdapat sinergi, dukungan, dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk bersama mewujudkan fungsi oversight dalam accountability chain tata kelola keuangan negara,” ujar Isma Yatun dalam sambutannya.
Baca Juga: Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi Upaya Wujudkan Pemda Bersih dan Transparan
IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.
Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL.