Find Us On Social Media :
Petugas melakukan penutupan JPL Andir-Ciroyom, Rabu (23/10/2024) / Dok. Humas Daop 2 Bdg ()

Daop 2 Bandung Tutup Perlintasan Sebidang Andir-Ciroyom

Indra Gunawan - Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:25 WIB

Bandung, Sonora.ID - Jalur perlintasan sebidang (JPL) nomor 157 yang ada di antara Stasiun Andir - Stasiun Ciroyom, ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Bandung, Rabu (23/10/2024).

Dalam siaran pers yang diterima SonoraID, Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Takdir Santoso mengatakan penonaktifan atau penutupan JPL tersebut seiring dengan pembukaan dan pengoperasian lintas atas (flyover) Ciroyom.

"Penutupan JPL bertujuan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang," jelas Takdir.

Takdir menegaskan bahwa KAI Daop 2 Bandung mendukung proses penutupan JPL 157 Ciroyom yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dalam hal ini BTP Kelas 1 Bandung.

Menurutnya, KAI tidak memiliki kewenangan untuk membangun flyover maupun underpass di pelintasan sebidang.

"Itu kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR," jelasnya.

Untuk diketahui, dari sepanjang Januari hingga Oktober 2024, total pintu perlintasan di area Daop 2 Bandung yang telah ditutup sebanyak 27 Titik.

Baca Juga: APINDO Jabar Sebut KepGub 561 Buat Resah Pengusaha

Dari jumlah tersebut, antara lain 6 titik di Kabupaten Garut, 1 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 3 titik di Kabupaten Bandung, 6 titik di Kabupaten Sukabumi, 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya, 2 titik di kota tasikmalaya, 3 titik di Kota bandung dan 2 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.

Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.