Pontianak, Sonora.ID - Debat Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024 sudah di depan mata, di mana akan Debat Publik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar akan dilangsungkan pada Rabu malam (23/10/2024), di Qubu Resort, Kubu Raya.
Persiapan pun dilakukan sampai pada teknis kegiatan, yang mana KPU Provinsi Kalimantan Barat sudah menetapkan EO dan media media yang akan menyiarkan debat tersebut, antara lain TVRI, RRI Pontianak, RRI Pro 1 Pontianak, RRI Entikong, RRI Sintang, Sonora Pontianak, Tribun Pontianak, INews TV, dan Pon TV.
Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Kartono Nuryadi mengatakan proses yang saat ini dikerjakan oleh KPU Provinsi yaitu koordinasi dengan pihak EO, dan siap untuk menyelenggarakan debat publik terkait masalah teknis.
Kemudian persiapan tambahan seperti koordinasi bersama tim media, MC, Operator bersama perwakilan paslon, Kapolda terkait pengamanan tim pendukung paslon agar dapat tertib sehingga debat bisa berjalan dengan lancar.
"Harapan kita dengan mereka bisa tertib pada debat ini, berikutnya di debat ke dua dan ke tiga kami akan beri apresiasi kerena tim paslon mematuhi tata tertib debat yanh sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalbar, "ungkap Kartono usai acara.
Baca Juga: Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi Upaya Wujudkan Pemda Bersih dan Transparan
Dia berharap dengan melibatkan teman-teman media dalam setiap kegiatan Provinsi Kalbar, maka sama-sama dapat mengupayakan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, serta pemilihan Wali Kota dan Bupati di 14 Kabupaten/kota, dapat menjadi gerak bersama bukan hanya KPU tapi teman-teman media yang turut menyukseskan pemilu, dan membangun tumbuh kembangnya demokrasi di kalbar.
Sementara dia juga menambahkan secara administratif tujuan dilakukannya debat adalah merupakan bagian dari metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalbar.
Karena mengingat ada beberapa metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi Kalbar yang tidak bisa dilakukan oleh paslon, salah satunya adalah debat publik atau debat antar paslon sesuai dengan ketentuan maksimal 3 kali bisa dilakukan oleh KPU Provinsi.
"Iklan di media cetak dan elektronik hanya bisa dilakukan oleh KPU Provinsi dan difasilitasi Paslon hanya bisa melakukan iklan di media daring, selama 10 hari, "ungkapnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News