Find Us On Social Media :
Upaya Menjamin Objektivitas Dalam Pengangkatan Jabatan, Pemkab PPU Menggelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen SKJ (Diskominfo PPU)

Upaya Menjamin Objektivitas Dalam Pengangkatan Jabatan, Pemkab PPU Menggelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen SKJ

Etty Hariyani - Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:00 WIB

Penajam, Sonora.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU menggelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi jabatan bagi Jabatan Administrator dan Jabatan pengawas.

Kegiatan berlangsung pada tanggal 23 hingga 24 Oktober 2024. Diikuti seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Rabu (23/10/2024), diaula lantai III Kantor Bupati PPU.

Kepala Bagian (Kabag) Ortal PPU, Firman Usman mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyusun dokumen yang memuat deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

Baca Juga: Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi EPSS, Zainal Arifin Dengan Dukungan dan Peran Aktif Hasil Predikat Baik Dapat Meningkat Jadi Sangat Baik

Firman mengungkapkan sebagai upaya dalam memperoleh ASN berkinerja tinggi, diperlukan suatu pendekatan efektif dan implementatif. Salah satunya dengan pendekatan manajemen talenta yang berbasis merit.

Tentunya manajemen talenta dapat dipergunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan dan mempromosikan karir ASN guna menjamin objektivitas, keadilan dan keterbukaan dalam pengangkatan dalam jabatan,“ungkapnya

Kepala Bagian Ortal setda PPU, Firman Usman menekankan Secara khusus, tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatannya

A"gar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, dimana standar kompetensi sendiri merupakan, deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan ASN." pungkasnya. ( Adv / DiskominfoPPU)

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News