Find Us On Social Media :
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia / (Dok. KPU Jabar)

KPU Minta Timses Tiap Pasangan Calon Pilgub Jabar Serahkan Materi Iklan

Indra Gunawan - Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:55 WIB

Bandung, Sonora.ID - Tim sukses (timses) dari masing-masing pasangan calon (paslon) Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2024 diimbau oleh KPU untuk menyerahkan materi iklan kampanye yang akan ditampilkan di media massa.

"Imbauan ini sesuai dengan peraturan kampanye yang mengatur bagaimana iklan paslon harus diatur dan disampaikan dengan tepat," ucap Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, dalam siaran pers KPU Jabar, Jumat (25/10/2024).

"Setiap timses harus memastikan bahwa materi iklan tersebut tidak hanya mematuhi aturan KPU, tetapi juga memuat visi, misi, dan program kerja paslon yang jelas, serta bersifat informatif tanpa menimbulkan provokasi," jelas Hedi.

"Materi iklan kampanye tersebut dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, foto, program, atau tulisan, suara, atau gambar, dan gabungan partai politik peserta pemilu," ungkap Hedi.

"Jadi materi tersebut dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami pilihan mereka dalam Pilgub, serta menciptakan suasana kampanye yang sehat dan berimbang," imbuhnya.

Baca Juga: Timses Pasangan Cagub & Cawagub Jabar 2024 Terima Puluhan Ribu APK dari KPU Jabar

Hedi juga mengingatkan bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan ke KPU Jabar 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.

"Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung dari tanggal 10 - 23 November 2024," tegasnya.

Hedi pun berharap, seluruh timses dari masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif.

"Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal," pungkas Hedi.

Diketahui, jadwal kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024.

Masa kampanye itu berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Tahapan kampanye ini nantinya akan berakhir pada Rabu, 23 November 2024.

Setelah kampanye berakhir, selanjutnya akan dilaksanakan tahap pemungutan suara, penetapan calon terpilih, hingga pengesahan calon terpilih.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News