Find Us On Social Media :
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian ()

Imigrasi Membawa Hasil Operasi Jagratara ke Ranah Hukum

Saortua Marbun - Senin, 28 Oktober 2024 | 17:10 WIB
 
Sonora.ID - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melaksanakan operasi gabungan Jagratara tahap III pada 8 Oktober 2024 yang lalu. Operasi ini berlangsung di sejumlah lokasi strategis di daerah Cengkareng dan Kalideres. Operasi ini dilaksanakan bersama TNI, POLRI, dan perangkat pemerintah setempat di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kalideres.
 
Selama pelaksanaan operasi Jagratara Tahap III, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 13 warga negara asing yang berada di lokasi-lokasi yang ditargetkan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa paspor dan izin tinggalnya tersebut telah sesuai dengan peruntukannya. Hal ini merupakan hasil positif dari upaya bersama untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku
 
Operasi Jagratara Tahap III ini sendiri tidak hanya merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan, tetapi juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Operasi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan menciptakan suasana kondusif bagi kegiatan sosial dan ekonomi.
 
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta 28 Oktober 2024, Buka hingga Pukul 19.00!
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Subki Miuldi mengatakan Operasi Jagratara ini merupakan bagian dari serangkaian program direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi berkomitmen untuk melanjutkan kerjasama dengan semua elemen masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
 
Diketahui dari pelaksanaan Operasi Jagratara I dan II sebelumnya, terdapat empat Warga Negara Nigeria yang kini telah dinaikkan ke ranah penyidikan. Mereka diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 116 Jo. 71 huruf b, yang berbunyi : “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian”. 
 
“Dalam kurun waktu Januari – Oktober 2024 Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil mengenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian terhadap 216 WNA. Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air,” pungkas Subki.
 
Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan November 2024: Nasional dan Internasional