Find Us On Social Media :
Tim hukum paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin laporkan enam pejabat ke Bawaslu atas dugaan politik uang Rp 68 juta dan penyalahgunaan fasilitas pemerintah. (Tribunjateng.com)

6 Pejabat Sukoharjo Dilaporkan, Bawaslu Selidiki Dugaan Politik Uang

- Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:40 WIB

Sukoharjo, Sonora.ID – Tim kuasa hukum pasangan calon kepala daerah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, melaporkan enam orang terkait dugaan politik uang dan pemanfaatan fasilitas pemerintah selama kampanye Pilkada Jawa Tengah 2024. Dalam laporan tersebut, empat kepala desa di Sukoharjo—Kades Langenharjo, Pondok, Pandeyan, dan Parangjoro—termasuk dalam daftar terlapor. Dua orang lainnya adalah Camat Grogol Sukoharjo dan Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Menurut Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir, dugaan pelanggaran ini terjadi di Gedung Berdikari, Desa Telukan, Sukoharjo, pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Harir menyampaikan bahwa dalam acara tersebut terdapat indikasi penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah kecamatan dan desa, serta indikasi praktik politik uang. "Ada penggunaan fasilitas pemerintah kecamatan dan desa. Kedua, ada politik uang," ungkap Harir kepada awak media setelah melaporkan temuan ini ke Bawaslu Jawa Tengah pada Senin, 28 Oktober 2024.

Laporan yang diajukan mengungkapkan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Kecamatan Grogol Sukoharjo mengeluarkan surat bernomor 005/715/2024 yang ditujukan kepada para kepala desa di Langenharjo, Pondok, Parangjoro, dan Pandeyan.

Baca Juga: Debat Perdana Paslon Klaten, Kupas Tuntas Visi-Misi dan Isu Publik

Surat tersebut berisi undangan untuk menghadiri acara sosialisasi dengan tema “Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan,” yang diadakan oleh pemerintah kecamatan. Selanjutnya, undangan tersebut diteruskan kepada masyarakat umum sehingga pada hari pelaksanaan, acara ini dihadiri oleh 685 peserta, yang’ terdiri dari 250 warga Desa Langenharjo, 170 warga Desa Pondok, 160 warga Desa Parangjoro, dan 105 warga Desa Pandeyan.

Namun, menurut Harir, acara tersebut diduga dimanfaatkan untuk menggalang dukungan bagi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Andika-Hendi dan calon bupati-wakil bupati Etik-Sapto. "Kegiatan ini dimanfaatkan sebagai kampanye terbuka untuk mengajak dukungan kepada paslon nomor urut 1," ujarnya. Ia menambahkan bahwa setiap peserta yang hadir menerima uang saku sebesar Rp 100 ribu, sehingga total dana yang dibagikan mencapai Rp 68,5 juta.

"Di acara itu, Cabup Etik secara terbuka meminta dukungan dan juga meminta untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, Andika-Hendi," imbuh Harir.

Menanggapi laporan ini, Bawaslu Jawa Tengah melalui Analis Hukum Budi Evantri menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian awal untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil dari laporan tersebut. “Kajian ini akan dilakukan selama dua hari dan hasilnya akan disampaikan pada 31 Oktober,” jelas Budi.

Penulis: Nasywa Nur Fauziah

Baca Juga: Pria di Klaten Ditangkap Usai Beli Ayam dengan Uang Palsu Rp100 Ribu