Find Us On Social Media :
BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bekerjasama dengan Polres Wonogiri untuk melakukan sosialisasi di SMK Negeri 1 Wonogiri (RIA-BPJS KESEHATAN SKA)

Mulai November 2024, Syarat SIM Sertakan Kepesertaan Aktif JKN

Kresna Wicaksono - Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:50 WIB

Wonogiri, Sonora.ID- Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi persyaratan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) per 1 November 2024.

Dalam rangka memperkenalkan kebijakan ini, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bekerjasama dengan Polres Wonogiri untuk melakukan sosialisasi di SMK Negeri 1 Wonogiri pada 28 Oktober.

Acara ini ditujukan khususnya kepada siswa yang sudah memiliki KTP dan berencana mengajukan SIM sebagai salah satu syarat utama berkendara.

Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Subroto, S.H., M.H. menekankan pentingnya pemahaman mengenai kewajiban keaktifan JKN bagi para siswa yang akan mengajukan SIM. Ia menekankan bahwa kebijakan ini membantu siswa memahami pentingnya kesehatan bagi pengendara di jalan raya.

Selain itu, AKP Subroto menjelaskan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan SIM. Peraturan baru ini menyebutkan bahwa status JKN aktif sekarang diperlukan dalam pengajuan SIM.

Siswa juga mendapatkan penjelasan tentang jenis SIM, syarat pembuatan, proses ujian, penerbitan, dan perlindungan kesehatan saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Debbie Nianta Musigiasari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, menambahkan bahwa BPJS Kesehatan mendukung program ini untuk memperluas layanan jaminan kesehatan melalui persyaratan keaktifan JKN bagi pemohon SIM.

Baca Juga: Program Prolanis BPJS Kesehatan Bantu Masyarakat Hidup Lebih Sehat

Ini diharapkan memudahkan siswa dalam memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan dalam pembuatan SIM.

Debbie juga menekankan bahwa kerjasama dengan Polres Wonogiri bertujuan tidak hanya untuk mempermudah administrasi SIM, namun juga mengedukasi siswa tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan.

Penerapan regulasi JKN sebagai syarat pengurusan SKCK yang telah berlaku sejak Agustus 2024 dinilai menjadi contoh sukses bagi kebijakan JKN dalam pengurusan SIM mulai November 2024.

Berdasarkan data Oktober 2024, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Wonogiri telah mencapai 101,93 persen dengan 70,31 persen peserta aktif. Implementasi ini diharapkan mendorong peningkatan keaktifan peserta JKN di Kabupaten Wonogiri, sehingga kesehatan masyarakat semakin terjamin.

BPJS Kesehatan bersama Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memastikan akses informasi terkait program JKN, khususnya bagi generasi muda yang akan menjadi pemohon SIM, sehingga mereka memiliki pemahaman yang tepat mengenai pentingnya keaktifan dalam program JKN.

Baca Juga: Susunan Alkap DPRD Wonogiri, DPRD Wonogiri Didominasi Partai PDIP