Sonora.ID – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kompleks Stadion Utama dan Madya (PKSUM) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Pemangku UMKM, Perda tersebut merupakan aturan yang mengatur tarif retribusi kepada pemangku usaha di Kaltim.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala PKSUM UPTD Dispora Kaltim Armeyn, ia menjelaskan bahwa sejak di sosialisasikan Perda tersebut, para pelaku Usaha sangat menyambut baik. Banyak di antara mereka yang sebelumnya tidak mengetahui besaran tarif retribusi, sekarang sudah paham.
"Alhamdulillah, sekarang mereka tidak perlu lagi kucing-kucingan dengan Satpol PP atau satpam, karena mereka sudah tahu berapa yang harus disetor kepada pemerintah melalui kas daerah," jelas Armeyn baru-baru ini.
Dalam Perda tersebut, ditetapkan besaran tarif retribusi bagi para pedagang. Armeyn menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan cukup terjangkau dan disesuaikan dengan jenis usaha.
"Untuk satu lapak, tarifnya sekitar Rp10.000 per hari. Tarif ini berlaku untuk pedagang yang berjualan menggunakan gerobak atau alat serupa. Sedangkan untuk pedagang yang menggunakan stand, tarifnya Rp50.000 per hari. Jumlah ini sudah tertuang dalam Perda dan menurut saya, angkanya tidak mencekik," katanya.
Armeyn menambahkan bahwa meskipun mereka dikenakan tarif, para pedagang tetap berkontribusi pada pendapatan daerah sambil tetap bisa mencari nafkah.
"Pedagang yang menjual makanan atau minuman menggunakan gerobak dikenakan Rp10.000 per hari. Ini adalah angka yang sangat terjangkau, di mana di satu sisi mereka berpartisipasi dalam pendapatan daerah dan di sisi lain tetap bisa menjalankan usaha mereka," lanjutnya.
Dengan sosialisasi ini, Dispora Kaltim berharap masyarakat dan para pelaku UMKM semakin paham mengenai kewajiban mereka, serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur dan berkontribusi pada pembangunan daerah. (*Adv)