Sonora.ID - Cara menghitung nilai SKD dan SKB perlu diketahui peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024.
Cara menghitung nilai SKD dan SKB sebenarnya cukup mudah dan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah merilis sistem penilaiannya.
Untuk soal SKD terbagi menjadi 3 jenis, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Tiga jenis soal SKD tersebut berjumlah 110 butir dengan 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Para peserta seleksi harus mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan dengan total 311, yakni 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.
Adapun nilai kumulatif maksimal sebesar 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
Untuk nilai maksimal SKB CPNS, berdasarkan pelaksanaan SKB CPNS tahun-tahun sebelumnya, besarannya sama dengan nilai SKD, yakni 550.
Perlu diingat, pelaksanaan SKB setiap instansi juga berbeda, ada yang menggunakan SKB CAT dan SKB non-CAT. Karena itu, setiap peserta wajib melihat kembali pengumuman di masing-masing instansi yang dilamar.
Baca Juga: 40 Contoh Soal TWK CPNS 2024 dan Kunci Jawabannya untuk Latihan