Yogyakarta, Sonora.ID - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta menggelar operasi gabungan penertiban gerai minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal pada Kamis (31/10/2024) malam di kawasan Prawirotaman.
Operasi gabungan tersebut digelar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. Sekaligus menjadi upaya bersama dalam menciptakan situasi kondusif yang aman dan tertib di wilayah Kota Yogyakarta.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyampaikan, penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi Gubernur DIY untuk melakukan upaya bersama dalam menjaga situasi serta kondisi yang aman dan tertib di lingkungan masyarakat.
"Sesuai instruksi Gubernur DIY, ini harus ditindaklanjuti. Kami dari Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan kondisi yang kondusif terkait dengan penertiban penjualan miras yang tidak berizin," terangnya.
Pihaknya mengatakan, ketika ditemui tempat penjualan miras yang tidak berizin akan dilakukan penertiban. Bersamaan dengan memberikan pemahaman pada aspek legal formal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau tidak berizin, pastinya dilakukan penertiban, kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati. Supaya jangan sampai memberikan pengaruh ataupun dampak negatif yang timbul dari hal tersebut," katanya.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Yogyakarta Vonis Bersalah Pengemplang Pajak
Sejalan dengan itu Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyatakan, operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin digelar hingga Jumat 1 November 2024. Dengan menyasar seluruh area di Kota Yogya.
"Polresta bersama Pemkot dalam hal ini Satpol PP melakukan penertiban yang menjadi keresahan masyarakat terkait miras sejak tadi pagi, malam ini dan berlanjut sampai besok Jumat. Dengan menyasar gerai, kios, outlet ataupun toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, jika ditemui tempat penjualan miras yang izinnya tidak sesuai, maka akan ditindak dengan melakukan penyegelan, ditandai menggunakan garis polisi. Sambil menunggu proses melengkapi perizinan.
"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan," jelasnya.
Kombes Pol Aditya menegaskan, penertiban juga menyasar ke kafe atau tempat makan yang menjual miras. Jika saat dicek izinnya tidak sesuai, maka akan ditutup ataupun disegel di bagian penjualan miras. Sementara pada bagian lain tetap bisa dioperasionalkan seperti biasa.
"Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta, ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta," tegasnya.
Baca Juga: Wujudkan Akses Keuangan Merata untuk UMKM Sejahtera, OJK DIY Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan