Pontianak, Sonora.ID – Dalam rangka mewujudkan Pilkada yang tertib dan tertata dengan baik, Bawaslu kota Pontianak menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar SK Walikota dan SK KPU. Untuk penertiban APK itu dijalankan oleh Bawaslu Kota, Satpol PP dan KPU Kota Pontianak.
Ketau Bawaslu Kota, Ridwan menyatakan bahwa penertiban ditentukan pada Kamis, 31 Oktober oleh Bawaslu Kota, Satpol PP, dan KPU Kota Pontianak.
“Karena ini SK Walikota dan SK KPU maka Satpol PP dan KPU terlibat dalam proses penertiban APK yang melanggar ketentuan, “ungkapnya saat ditemui Sonora.ID, Kamis (31/10/2024).
Ridwan mencontohkan pemasangan APK yang melanggar ketentuan seperti ditempel di tiang Listrik, lalu dipakukan ke pohon, lalu ada juga diletakkan di tengah – tengah, atau dipasang di pinggir jalan namun posisinya miring atau condong sehingga bisa mengganggu lalu lintas dan perlu ditertibkan.
Baca Juga: Porseni PAUD Ciptakan Ruang Kreativitas bagi Anak
Dia menambahkan sebelum ditertibkan Bawaslu, sebelumnya sudah disampaikan juga kepada tim pasangan calon masing – masing bahwa akan dilakukan penertiban APK, termasuk APK calon gubernur yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan Satpol PP Provinsi Kalbar.
Sebelumnya juga dilaksanakan koordinasi dengan KPU, Satpol PP serta tim pokja kampanye termasuk Gakkumdu, Kepolisian, Kejaksaan disampaikan ada dugaan pelanggaran penempatan APK.
“Hari ini kita full untuk melaksanakan itu, “kata Ridwan.
Dia juga mengatakan penertiban APK tersebut dilaksanakan serentak di 6 kecamatan di Pontianak dan dikawal Panwascam masing – masing kecamatan lalu di Back up oleh Kepolisian, TNI, KPU serta jajaran, KPK dan Satpol PP.
Ridwan menghimbau kepada tim paslon agar dalam menempatkan APK harus sesuai ketentuan yang tertuang dalam SK KPU dan SK Walikota.
“Karena sudah dijadikan dasar hukum oleh KPU untuk menetapkan SK soal penempatan APK, jadi harus sesuai, “tutupnya.
Baca Juga: Tanggapan Warga Soal Dampak Kabut Asap Belakangan Ini