Pontianak, Sonora.ID - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Maulana Yasin mengatakan sejauh ini OJK telah menutup sebanyak 7.800-an fintech ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti acara Puncak Hari Inklusi Keuangan Daerah Kota Pontianak Tahun 2024, di Gedung PCC, Pontianak.
"Sudah ada sebanyak 7800 an Fintech Ilegal yang sudah kita tutup, "kata Yasin, Jumat (1/11/2024).
Dia juga mengatakan bahwa fintech legal merupakan fintech yang sudah terdaftar di OJK.
Dilansir dari ojk.go.id, sampai dengan tanggal 12 Juli 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 98 perusahaan.
Baca Juga: Inflasi di Kalbar Capai 0,04% (mtom) Bulan Oktober
OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Yasin menambahkan Satgas PASTI bekerjasama dengan Kominfo memberantas aktivitas transaksi keuangan ilegal.
Hal itu terus diupayakan untuk mencari fintech ilegal sehingga masyarakat tidak tertipu terkait dengan penawaran-penawaran produknya.
"Masyarakat kita biasa tertipu dengan pembayaran yang tinggi, sistem penagihan yang tidak beretika, sehingga merusak nama dari fintech yang sudah legal yang sudah terdaftar di OJK," imbuhnya.
Sementara itu mengingat pentingnya inklusi keuangan di masyarakat, M Yasin juga menerangkan bahwa literasi perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan.
Pada 2022, literasi di Indonesia berada pada posisi sekitar 49,68 persen dan pada survey BPS meningkat menjadi 65,43 persen.
"Kalau kita lihat dari kesenjangannya antara literasi dengan inklusi itu semakin menyempit. Artinya pemahaman kepada masyarakat berarti terjadi peningkatan dari sebelumnya. Dan juga masyarakat mengetahui serta memahami terkait keuangan sehingga survey BPS meningkat literasinya," ujar Yasin.