Find Us On Social Media :
Ilustrasi Miras (TribunSolo.com)

Temukan Pelanggaran, Pemkot Solo Tangguhkan Izin Penjualan Miras

Ria FM Solo - Selasa, 5 November 2024 | 12:35 WIB

Surakarta, Sonora.ID - Pemerintah Kota Solo menangguhkan sementara izin usaha penjualan minuman beralkohol akibat sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Kebijakan ini diberlakukan tanpa batas waktu yang ditentukan sebagai upaya memperketat pengawasan penjualan minuman keras (miras) di wilayah tersebut.

Perwakilan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Veronica Erna Kusumaningsih, menjelaskan bahwa penangguhan izin dilakukan karena adanya berbagai pelanggaran, termasuk praktik penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan, seperti penjualan dengan cara takeaway (dibawa pulang) serta penjualan kepada anak di bawah umur.

Veronica mengatakan, izin usaha baru maupun perpanjangan usaha minuman beralkohol untuk sementara akan ditangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Tepis Kekhawatiran Masyarakat, BPOM Nyatakan Anggur Shine Muscat Aman

Langkah ini diambil setelah Satpol PP Kota Solo menemukan dan menyita sebanyak 152 botol minuman beralkohol dari beberapa lokasi di Solo dalam razia yang digelar pada 25 dan 26 Oktober 2024 lalu.

Razia ini dilakukan untuk menegakkan aturan penjualan miras sesuai peraturan yang berlaku.

Veronica menambahkan bahwa kebijakan penangguhan izin juga merupakan respons terhadap apa yang disebut sebagai "darurat miras" di Solo, dengan tujuan untuk memperketat kembali regulasi dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di kota tersebut.

Salah satu pelanggaran serius yang menjadi perhatian adalah penjualan miras kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan kasus penjualan miras kepada anak di bawah umur.