Find Us On Social Media :
Warga Klaten melapor perihal perangkat desa yang melakukan pelanggaran kampanye pilkada, ke Bawaslu Kabupaten Klaten, Senin (4/10/2024). (Tribunsolo.com)

Perangkat Desa di Klaten Diduga Tak Netral, Warga Laporkan ke Bawaslu

Ria FM Solo - Selasa, 5 November 2024 | 13:00 WIB

Klaten, Sonora.ID – Seorang warga asal Jogonalan, Kabupaten Klaten, Bowo Haryono (31), melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh seorang perangkat desa di Desa Mlese, Kecamatan Cawas.

Laporan ini diajukan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten pada hari Senin, 4 Oktober 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan distribusi sembako bergambar pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa - Hendar Prihadi.

“Kami sebagai warga, melaporkan keberpihakan perangkat Desa Mlese. Itu dia membagikan sembako dari paslon gubernur nomor 1,” ujar Bowo usai membuat laporan di kantor Bawaslu.

Dalam laporan ini, Bowo menyertakan berbagai bukti dokumentasi, termasuk foto dan video, baik dalam bentuk cetakan maupun dalam flashdisk.

Baca Juga: Temukan Pelanggaran, Pemkot Solo Tangguhkan Izin Penjualan Miras

Ia mengungkapkan bahwa pembagian sembako ini terjadi di rumah perangkat desa tersebut pada hari Sabtu (2/11/2024).

Sejumlah warga diminta datang ke rumah sang perangkat, di mana mereka menerima sembako yang berisikan minyak goreng dengan stiker paslon nomor 1, serta perangkat desa tersebut mengenakan kaos yang juga berlogo pasangan calon yang bersangkutan.

Bowo menegaskan bahwa dirinya sebagai warga sipil tidak berpihak kepada calon manapun dalam Pilkada ini.

“Saya tegaskan, tidak keberpihakan ke salah satu paslon manapun. Saya netral,” katanya.