Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Tom Lembong Minta Untuk Dibebaskan, Bakal Gugat Balik Kejagung”.
Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal Tom Lembong, mengusulkan dan meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan clientnya.
Adapun permohonan ini disampaikan bersamaan dengan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dan penanhanan terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.
Yang mana kala itu diduga melakukan korupsi gula pada tahun 2015-2016. Ari juga meminta agar PN Jaksel menarik kembali dan memberikan pernyataan tidak sah atas penetapan clientnya sebagai tersangka.
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari sebagaimana disadur dari Kompas.Com, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Segini Total Harta Kekayaan Tom Lembong, Sosok Berpengaruh yang Disebut Gibran
Alasan objektif penahanan tertuang didlam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, yakni tidak diancam pidana lima tahun atau lebih.
Kemudian alasan subjektif penahanan meliputi kekhawatiran penyidik yang mana tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan,” ujar Ari.
Pihak tim kuasa hukum dari Tom Lembong menilai bahwapenyidik kejaksaan Agung tidak memiliki bukti kuat yang menunjukan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.