Sragen, Sonora.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen tengah menunggu tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Camat Tangen, Tetuko Andri Setyawan.
Laporan tersebut diajukan oleh Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) pada Jumat, 1 November 2024. Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak pelapor mengajukan perbaikan laporan dan ingin memisahkan berkas untuk dua ASN yang dilaporkan.
Dalam laporan awal, terdapat dua nama ASN yang dilaporkan oleh SPS, yaitu Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim, dan Camat Tangen, Tetuko Andri Setyawan. SPS berencana memisahkan berkas laporan bagi kedua pejabat tersebut.
Baca Juga: Edukasi Pajak Inklusif, DJP Jateng II Ajak Disabilitas Berkarya
Perbaikan ini diharapkan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Bawaslu. Namun, hingga Selasa, 5 November 2024, Bawaslu belum menerima berkas perbaikan yang dijanjikan oleh pihak pelapor.
"Itu kan dulu awalnya ada 2 laporan, laporan dari satu pelapor ada dua terlapor. Sorenya ingin dipecah, terus kita tunggu mau perbaikan hari Senin, kita belum menerima perbaikan laporan," ungkap Dwi Budhi pada Selasa (5/11/2024). Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu belum memperoleh laporan perbaikan yang dijanjikan oleh pihak pelapor.
Laporan ini berawal dari munculnya foto Tetuko Andri Setyawan yang tengah berada di satu meja bersama calon Bupati nomor urut 1, Untung Wibowo Sukawati, pada sebuah acara di salah satu rumah makan di Kecamatan Tangen.
Foto tersebut diambil pada malam hari dan beredar luas di masyarakat, menimbulkan dugaan bahwa Tetuko terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal ini memicu SPS untuk melaporkan Tetuko kepada Bawaslu karena diduga melanggar aturan netralitas ASN yang seharusnya tidak memihak pada salah satu kandidat dalam Pilkada.
Kendati demikian, Tetuko membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan tersebut bukan untuk mendukung salah satu calon bupati. Ia menyatakan bahwa sebagai camat, dirinya memiliki tanggung jawab untuk hadir di berbagai kegiatan di wilayahnya, termasuk acara yang melibatkan para kandidat.
Baca Juga: Perangkat Desa di Klaten Diduga Tak Netral, Warga Laporkan ke Bawaslu