Find Us On Social Media :
Ilustrasi Kereta Kelinci di Jalan Raya (TribunSolo.com)

Tindak Tegas, Polresta Solo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

Ria FM Solo - Kamis, 7 November 2024 | 12:55 WIB

Surakarta, Sonora.ID - Polresta Solo menegaskan larangan bagi kereta kelinci untuk melewati jalan raya, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan moda transportasi ini.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, dalam pertemuan dengan media pada Rabu (6/11/2024), menjelaskan bahwa penggunaan kereta kelinci di jalan raya melanggar sejumlah peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Menurutnya, kereta kelinci tidak memiliki izin operasional untuk beroperasi di jalan raya, karena tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

Iwan mengungkapkan, kereta kelinci tidak memiliki izin trayek, surat tanda nomor kendaraan (STNK), maupun uji kelaikan kendaraan bermotor, yang merupakan kewajiban bagi kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: Kasus Order Fiktif Takjil Berlanjut, Panitia Masjid Zayed Akan Dipanggil

Kereta kelinci tidak memiliki izin trayek dan kelaikan kendaraan, sehingga tidak boleh beroperasi di jalan raya,” ujar Iwan.

Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa kereta kelinci tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan tidak memiliki izin yang diperlukan untuk beroperasi sebagai angkutan umum.

Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat izin mengemudi (SIM), serta tidak memenuhi uji tipe dan uji cara penggandengan kendaraan.

“Karena tidak memenuhi standar ini, kereta kelinci tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum,” jelas Iwan.