Penajam, Sonora.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diberikan teguran tertulis dari salah satu perusahaan yang beroperasi di Sekitar wilayah Bandara Very Very Important Person (VVIP) Kawasan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Sebelumnya terdapat tujuh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dan belum mengajukan izin kepada pemerintah daerah.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa satu perusahaan tersebut diberikan teguran tertulis akibat tidak merespon teguran dari pihak DPMPTSP PPU.
Baca Juga: Bapelitbang PPU Gelar Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024
“Ada satu Perusahaan yang sudah kita berikan teguran tertulis pertama, yang lain masing diberikan waktu karena ada respon positif dari mereka. Sementara untuk satu Perusahaan ini kita beri waktu 30 hari untuk mengurus perizinan,” ungkapnya (06/11)
Nurlaila menyampaikan pihaknya akan terus melakukan monitoring terkait perusahaan-perusahaan tersebut sampai nantinya memiliki izin secara sah untuk menjalankan aktivitasnya di kabupaten PPU.
“Kita akan pantau terus, nantinya jika tidak segera mengurus perizinan dan sudah diberikan beberapa kali teguran, bisa kita berikan sanksi penyegelan ke perusahan tersebut,” tutupnya. (Adv / Diskominfo PPU)