Singkawang, Sonora.ID - Cagub nomor urut 3, Muda Mahendrawan mengatakan bahwa air bersih memang merupakan indikator kehidupan. Menurutnya di Kalimantan Barat akses terhadap air bersih terlebih air minum menjadi tantangan tersendiri.
Hal itu disampaikan nya saat menjawab pertanyaan dari panelis terkait strategi yang dilakukan untuk memberikan pelayanan publik berupa air minum aman, dalam Debat Publik Kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024, di Hotel Swiss Belinn, Singkawang, Selasa (5/11/2024).
Muda mengatakan untuk menuju akses tersebut dibutuhkan langkah yang cepat dan efektif yaitu dengan langkah - langkah yang terukur.
"Rumah tangga yang terakses ini semua harus terdata dengan baik, makanya sistem data menjadi keniscayaan bagaimana akses itu dapat dilakukan dengan sistem data Geospasial," ungkap Bupati Kubu Raya Periode 2009 - 2014 dan 2019 - 2024 itu.
Baca Juga: Cagub Ria Norsan akan Upayakan Ketersediaan 9 Bahan Pokok Demi Kendalikan Inflasi
Muda juga menyampaikan bahwa untuk percepatan di Kabupaten/kota tentu perlu campur tangan atau intervensi kebijakan provinsi karena kabupaten tidak bisa menangani semua tanpa intervensi bantuan keuangan yang langsung dari provinsi untuk memperkuat akses air bersih di semua kabupaten.
Sementara itu Cagub nomor urut 1, Sutarmidji menanggapi jawaban dari Cagub Muda Mahendrawan. Menurut Midji yang terpenting adalah bagaimana menyediakan air baku secara regional di beberapa kabupaten/kota.
Dia mencontohkan seperti di Kabupaten Bengkayang, Singkawang, dan Sambas, yang mana sumber air bakunya sangat besar.
"Kemudian Mempawah, Kubu Raya, dan Pontianak yang mana sumber air baku Ambawang sangat besar. Itulah yang harus kita jaga," ujar Midji.
Dia menambahkan solusi yang harus dilakukan terkait air bersih adalah dengan menyiapkan waduk yang besar.
Baca Juga: Cagub Sutarmidji Ingin Wujudkan Pusat Sertifikasi Keahlian Nasional
Cagub nomor urut 2, Ria Norsan juga menanggapi dengan tegas apa yang menjadi jawaban dari Cagub Nomor urut 3, Muda Mahendrawan.
Berangkat dari peraturan pemerintah tahun 2015, dia mengatakan pemerintah provinsi wajib untuk memiliki SPAM regional yaitu sistem penyediaan air minum.
"Untuk itu pemerintah provinsi bisa membangun SPAM regional untuk ditempatkan di kabupaten mana saja," ungkap Norsan.