Pontianak, Sonora.ID - Cawako nomor urut 1, Edi Kamtono memandang penting langkah pencegahan sebagai salah satu langkah dalam menurunkan angka kekerasan pada anak di kota Pontianak.
Menurutnya pencegahan harus melibatkan pihak keluarga, dan literasi yang baik bagaimana anak-anak tidak melakukan hal - hal yang berkaitan dengan kriminal.
Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan penelis dalam Debat Publik Perdana Calon Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024, di Hotel Aston, Pontianak, Rabu (6/11/2024).
Kedua, tentu adanya perlindungan yang diperlukan apabila anak - anak menghadapi masalah - masalah hukum.
Baca Juga: Edi Suryanto Resmi Jabat Pj Wali Kota Pontianak
"Hak - hak anak harus dipenuhi untuk bagaimana mereka bisa berkembang dengan fasilitas anak yang ada," ungkapnya.
Kemudian ketiga, adalah tentu diperlukannya pendampingan terhadap anak - anak yang bermasalah dengan hukum. Tentu harus dijaga dan berkolaborasi dengan Forkopimda di kota Pontianak, dan melakukan pendampingan apabila ada anak berkaitan dengan hukum.
Oleh sebab itu, lanjutnya untuk perlindungan kekerasan anak ini KPAD Pontianak bersama Pemkot harus sinergi bersama Forkopimda terutama Kepolisian dan Kejaksaan serta tokoh-tokoh masyarakat.
"Kita berharap kasus - kasus kekerasan anak terus menurun ditambah dengan kita meningkatkan kualitas infrastruktur kota yang ramah anak. Fasilitas bermain diperluas untuk anak - anak bisa berekspresi pada sarana yang positif, "ujarnya.
Sementara itu, Cawako dari paslon nomor urut 2, Mulyadi menanggapi jawaban yang dilontarkan Cawako dari paslon 1. Mulyadi melihat bahwa saat ini action yang sebenarnya belum nampak bagaimana menurunkan angka kekerasan terhadap anak.
"Kita harus mulai berpikir semua anak-anak harus kita perhatikan tanpa membeda-bedakan ras," tuturnya.
Menurutnya saat ini tidak ada perhatian yang secara khusus yang kita lakukan kepada anak-anak kita. Action yang diberikan untuk berkarya dan berkreasi ternyata masih kurang.
"Saya rasa sektor pendidikan memegang peranan yang sangat penting dan kita tidak mempunyai satu tempat setelah anak berhadapan dengan hukum. Mereka harus dibimbing dan dibina namun tempat pendampingan tidak ada, "jelas Mulyadi.