Find Us On Social Media :
KPU RI memastikan libur nasional ditetapkan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. ()

KPU RI Pastikan Libur Nasional saat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Lilis Nur Indah Sari - Sabtu, 9 November 2024 | 13:49 WIB

Batu, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang jatuh pada 27 November ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, kepada awak media usai membuka acara Press Tour Pilkada 2024 di Golden Tulip Holland Resort, Batu pada Jum'at (08/11/2024).

“Ya yang pasti kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pilkada. Sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya termasuk ketika pemilu nasional kemarin karena ini kan pilkadanya serentak seluruhnya jadi sama,” tegas Ketua KPU RI.

Keputusan menjadikan hari pemilihan sebagai hari libur ini diambil agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan maksimal tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan.

KPU RI telah melakukan koordinasi soal penetapan libur ini dan segera mengirimkan surat untuk memastikan kebijakan tersebut terlaksana.

“Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil. Tadi kita sudah koordinasi, surat akan segera kita kirimkan,” tambahnya.

Penetapan hari libur nasional ini diharapkan membantu kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak di seluruh Indonesia, mengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.

Selain memastikan tanggal 27 November sebagai hari libur nasional, Afifuddin juga menyampaikan perkembangan persiapan logistik untuk Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, distribusi logistik sudah mencapai lebih dari 99 persen.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS dalam Pilkada 2024, Pastikan Sudah Sesuai