Sonora.ID - Terdapat dua syarat lolos SKD CPNS 2024 yang disebutkan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Apa saja?
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahapan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan setelah peserta lolos dalam seleksi administrasi.
Adapun tujuan dari tes SKD adalah untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku CPNS.
Apabila kembali dinyatakan lolos seleksi SKD, peserta dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, sebelum itu, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti tes SKB.
Baca Juga: Kisi-Kisi SKB Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi CPNS 2024
Untuk bisa mengikuti SKB CPNS 2024, pelamar harus memenuhi dua syarat utama lolos SKD. Disebutkan dalam Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 31 Ayat 5:
Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Berdasarkan pasal tersebut, dua syarat lolos SKD CPNS 2024 untuk bisa ikut SKB yakni sebagai berikut.