Sonora.ID - Berikut ini adalah cara membuat paspor online 2024 yang bisa kamu lakukan melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, pemohon lansia, penyandang disabilitas, dan balita dapat langsung datang tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor cukup sederhana dan mudah, mirip dengan aplikasi pendaftaran lainnya yang hanya perlu mengisi formulir permohonan.
Berikut adalah informasi umum, syarat pendaftaran, dan langkah-langkah pendaftarannya seperti yang dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Wajah Baru Paspor Indonesia
Informasi umum
- Permohonan paspor biasa dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar Indonesia.
- Paspor biasa meliputi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan melalui Sistem Informasi Imigrasi.
- Permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Syarat Pendaftaran
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih
- kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Langkah-langkah pendaftaran