Find Us On Social Media :
Cara membuat paspor online (Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis)

Cara Membuat Paspor Online melalui Aplikasi M-Paspor, Lengkap dengan Informasi Lainnya

Sienty Ayu Monica - Senin, 11 November 2024 | 16:45 WIB

Sonora.ID - Berikut ini adalah cara membuat paspor online 2024 yang bisa kamu lakukan melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun, pemohon lansia, penyandang disabilitas, dan balita dapat langsung datang tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor cukup sederhana dan mudah, mirip dengan aplikasi pendaftaran lainnya yang hanya perlu mengisi formulir permohonan. 

Berikut adalah informasi umum, syarat pendaftaran, dan langkah-langkah pendaftarannya seperti yang dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Wajah Baru Paspor Indonesia

Informasi umum 

  1. Permohonan paspor biasa dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar Indonesia.
  2. Paspor biasa meliputi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan melalui Sistem Informasi Imigrasi.
  4. Permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Syarat Pendaftaran

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih
  5. kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Langkah-langkah pendaftaran