Find Us On Social Media :
Keterangan Foto : Pemusnahan Barang Bukti sabu seberat 11 Kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, Senin (11/11/2024). (Sonora.ID/Wilhelmus Triputra)

Polda Kalbar Terus Berantas Peredaran Gelap Narkoba Jalankan Program 100 Hari Asta Cita Presiden

Wilhelmus Triputra - Selasa, 12 November 2024 | 10:22 WIB

Pontianak, Sonora.ID – Mengacu pada 100 hari kerja pemerintahan yang baruyaitu sesuai dengan program 100 hari Presiden RI bahwa Polda Kalbar melakukan kegiatan Asta Cita yang difokuskan di Kampung Beting selama satu pekan ini (6 hari, dan dari hasil pengungkapan didapati  berupa alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari sembilan TKP di Kampung Beting.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan kepolisian melakukan operasi secara rutin yang ditingkatkan dalam rangka 100 hari kerja Asta Cita bapak Presiden RI Yaitu melakukan operasi Kampung Beting.

“Operasi Kampung beting yang sudah kita lakukan selama enam hari berturut  - turt mendapatkan barang bukti yaitu alat pengguna (alat konsumsi sabu) namun satu tersangka kemarin yang kita dapatkan kali ini ditangani oleh Polresta Pontianak, “ungkap Kombes Pol Thelly, saat memimpin pemusnahan Barang Bukti sabu seberat 11 Kilogram, Senin (11/11/2024).

Kombes Pol Thelly mengatakan pihaknya tetap melaksanakan selama 100 hari ke depan dan seterusnya melakukan operasi di Kampung Beting.

Dia menghimbau kepada masyarakat khususnya di Pontianak agar aktif bila mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba.

“Kemudian kami himbau kepada rekan – rekan semuanya, kepada masyarakat Pontianak khususnya apabila mendapat informasi tentang peredaran narkoba tolong agar menghubungi kami. Mari kita bersama – sama sejalan untuk memusnahkan narkoba di wilayah Pontianak ini, “himbaunya.

Dalam kegiatan tersebut Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan modus operandi mengirim narkotika melalui Ekspedisi Pengiriman Barang dimana pada Senin, tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.45 WIB Anggota Lidik Subdit II dihubungi oleh pihak Ekspedisi Tour & Travel PT. YOSHY BAYU AJI bahwa menginformasikan ada sebuah paket yang dicurigai dan dibuka yang mana disaksikan Anggota Lidik Subdit II dan pihak Ekspedisi.

Maka ditemukanlah Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah kotak kardus yang dilakban warna kuning yang di dalamnya terdapat, 1 (satu) helai kain warna hijau, satu buah plastic warna hitam yang dilakban warna kuning, satu buah karung warna putih bertuliskan cap kuda, dan 10 bungkus plastic warna hijau bertuliskan GUANYINWANG di dalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Pada Selasa, sekitar pukul 12.00 WIB Anggota Lidik Subdit II meninta pihak Ekspedisi Tour & Travel PT. YOSHY BAYU AJI untuk menghubungi nomor pengirim paket tersebut, namun nomor pengirim tidak bisa dihubungi.

Dalam hal ini pengungkapan kasus ini tim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengirim paket tersebut, dan terungkap hasilnya adalah tersangkanya warga negara asing (WNA) dengan status DPO inisial MR.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Pj Wako Sampaikan 3 Komponen Utama Dalam Rancangan APBD 2025