Karanganyar, Sonora.ID – Seorang dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) yang berinisial H kini harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli properti di Karanganyar.
H saat ini telah berstatus sebagai tersangka atas tuduhan penipuan dalam proyek perumahan yang melibatkan lebih dari 150 korban dengan nilai kerugian yang cukup besar.
Kasus ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Karanganyar, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah, pada Senin (11/11/2024).
Dalam pernyataannya, Iptu Sulistiawan menyebut bahwa pelaku H dijerat dengan pasal berat.
“Pelaku H dijerat Pasal 154 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan/atau Pasal 378 KUHP,” ungkapnya dalam wawancara dengan rekan media.
Menurut Iptu Sulistiawan, praktik penipuan yang dilakukan oleh H melibatkan jumlah korban yang sangat banyak dengan kerugian yang signifikan.
Diperkirakan kerugian yang diderita oleh tiap korban berkisar antara Rp 130.000.000 hingga Rp 160.000.000 per unit rumah.
"Ini adalah kasus besar yang melibatkan kerugian finansial yang sangat besar bagi para korban yang jumlahnya lebih dari 150 orang," tambah Iptu Sulistiawan.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Barang-barang tersebut di antaranya adalah satu lembar kwitansi jual beli rumah dengan nilai Rp 130.000.000 tertanggal 31 Agustus 2022, serta satu lembar bukti transfer bank dengan nominal yang sama yang menunjukkan transaksi ke rekening H pada tanggal yang sama.
Barang bukti lain yang disita oleh pihak berwenang meliputi satu bundel Company Profile milik H sebagai pengembang perumahan serta satu lembar brosur iklan yang memuat penawaran properti dan rencana tata letak perumahan.