Find Us On Social Media :
Prabowo Promosikan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU: Tunggu Telaah dari Bawaslu ()

Prabowo Promosikan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU: Tunggu Telaah dari Bawaslu

- Selasa, 12 November 2024 | 19:54 WIB

Kota Batu, Sonora.ID – Komisioner Komisi Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (KPU RI), August Melasz akhirnya buka suara soal Presiden Prabowo yang beberapa waktu lalu terlihat mengampanyekan calon kepala daerah di Jawa Tengah.

Dalam kegiatan Press Tour Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Batu, August menjawab pertanyaan publik yang ramai membicarakan hal ini.

August menyebutkan bahwa semua aturan kampanye sudah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada

"Gini, teman-teman, kalau urusan aturan kampanye di PKPU kampanye baik untuk Pilek Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur," jelas August.

Menurutnya, KPU hanya bertugas memfasilitasi tahapan kampanye agar setiap pasangan calon, partai pendukung, dan partai pengusung bisa maksimal dalam memanfaatkan ruang untuk menyampaikan program serta visi-misi mereka.

Lebih lanjut, August menegaskan bahwa dalam hal dugaan pelanggaran aturan kampanye, sepenuhnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Soal apa yang sekarang berkembang itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” tambahnya, sambil menegaskan bahwa KPU mendukung peran Bawaslu untuk menangani setiap laporan pelanggaran.

Selain itu, KPU memastikan semua tahapan kampanye telah berjalan sesuai jadwal, termasuk pemasangan alat peraga dan rencana iklan kampanye di media massa.

“Tahapan-tahapan Pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat dan juga sekarang ini sudah menjelang untuk iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ,” ujarnya.

Sebagai respons atas berbagai spekulasi tentang peran Presiden Prabowo, August menegaskan bahwa KPU juga akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan aturan tetap ditegakkan. Rapat penting antara KPU pusat dan daerah bersama Bawaslu dijadwalkan pada 14-16 November mendatang.

“Kan ini di perkembangan pelaksanaan Pilkada kan banyak juga muncul rekomendasi-rekomendasi dari Bawaslu kan. Yang kemudian kami tindak lanjuti dalam bentuk telaah hukum ataupun dalam bentuk pembatalan atau tindakan-tindakan administrasi,” terang August.