Find Us On Social Media :
Ilustrasi Surat Pajak Bumi dan Bangunan. (Tribunnews.com)

Tunggakan PBB 10 Tahun Terkuak, Warga Boyolali Laporkan Perangkat Desa

Ria FM Solo - Rabu, 13 November 2024 | 15:24 WIB

Boyolali, Sonora.ID – Warga Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, merasa resah akibat adanya dugaan penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh perangkat desa setempat.

Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa warga yang mengeluhkan tunggakan PBB ketika mereka ingin mengurus proses balik nama tanah.

Meski merasa rutin membayar pajak setiap tahun, ternyata ditemukan tunggakan yang mengejutkan hingga sepuluh tahun.

Dugaan penggelapan ini pertama kali terungkap saat warga Tegalgiri hendak melakukan perubahan kepemilikan atau mutasi tanah.

Saat mengecek data di sistem, mereka mendapati adanya tunggakan PBB. Hal ini mengejutkan warga karena mereka meyakini telah melunasi pajak setiap tahun.

Salah seorang warga yang melapor menjelaskan bahwa selama sepuluh tahun terakhir mereka tidak pernah menunggak pembayaran.

Keadaan ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga hingga beberapa di antaranya memutuskan untuk melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Kuasa hukum warga, Zainal Mustafa dari Kantor Hukum Solusi, menjelaskan bahwa dalam laporannya ke Kejari, pelapor menyertakan bukti tangkapan layar aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah.

"Ternyata tagihannya (PBB) sampai sepuluh tahun. Padahal warga sudah merasa membayar. Maka dari itu para warga mungkin saling bertanya-tanya, akhirnya muncullah para pelapor yang berani melaporkan ke Kejari," ujarnya.

Zainal menambahkan, dugaan penggelapan ini ditujukan kepada petugas penagih PBB di tingkat desa, yang melibatkan Kepala Dusun (Kadus) dan diduga dikendalikan oleh Kepala Desa (Kades) Tegalgiri.

Warga pun merasa dirugikan karena selain harus membayar kembali pajak yang telah mereka lunasi, mereka juga diwajibkan untuk membayar denda atas tunggakan tersebut ketika melakukan mutasi tanah atau mengajukan pinjaman di bank.