Find Us On Social Media :
Kanwil DJP Sumsel dan Babel: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Meningkat 5,22% (Sonora.ID/Dina Apriana)

Kanwil DJP Sumsel dan Babel: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Meningkat 5,22%

- Rabu, 13 November 2024 | 12:56 WIB

Palembang, Sonora.ID - Pencapaian penerimaan pajak di wilayah Sumsel dan Kep. Babel sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024 adalah 75,02 % dari target, tumbuh 5,22% dibandingkan pencapaian dalam periode yang sama tahun lalu.

Hal ini di sampaikan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Bangka Belitung, Tarmizi  pada kegiatan gathering bersama tiga puluh insan media di Kota Palembang dalam acara Begesah Media dengan tema “Sinergi Publikasi, Bersama Membangun Negeri” Selasa (12/11).

Tarmizi menyampaikan bahwa Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel membawahi dua provinsi dengan target  23.527 M dan sampai dengan 31 Oktober 2024 sudah terealisasi sebesar 17.649,9 M.

“Jika kita bedah untuk melihat penerimaan di masing-masing provinsi pertumbuhan Sumatera Selatan komulatif, seperti yang sudah dirilis pada 5 November adalah 5,02 %," ungkap Tarmizi..

Tarmizi juga menyampaikan bahwa target penerimaan di Bangka Belitung sebesar 3.253 M  dengan realisasi 78,90% atau tumbuh 2,47%.

“Jika kita lihat dari rilis BPS Kep Bangka Belitung perekonomian saat ini mengalami kesulitan , dengan pertumbuhan ekonomi 0.93 % hal ini terjadi karena ada penegakan hukum timah di wilayah tersebut," ujar Tarmizi.

Selain memperbaiki dari sisi organisasi dan Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan upaya perbaikan dari sistem adminsitrasi layanan atau lebih dikenal dengan Coretax.

Pada tanggal 1 Januari 2025 sistem administrasi yang akan digunakan adalah otomasi dan digital yang baru.

Coretax adalah salah satu upaya untuk memperbaiki sistem administrasi dan basis data di di Direktorat Jenderal Pajak.

“Intinya ini adalah integrasi menyeluruh dari administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang sebelumnya belum satu, dimana sebelumnya layanan perpajakan masing-masing memiliki aplikasi. Pengembangan aplikasi ini selain konsepnya adalah integrasi juga Interoperability dengan sistem yang ada dari e-government yang lain," ungkap Tamizi.

Dalam konteks penerapan e-Government di Indonesia, salah satu prinsip utama yang harus dipenuhi adalah konsep Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk menyederhanakan serta mengintegrasikan data di lingkungan pemerintahan sehingga lebih efisien dan akurat.