Find Us On Social Media :
Sosialisasi Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia serta Pelindungan Konsumen (Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY)

Perkuat Literasi, Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen

Benni Listiyo - Rabu, 13 November 2024 | 14:15 WIB

Yogyakarta, Sonora.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KPwBI DIY) menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia serta Pelindungan Konsumen bertempat di Novotel Suites, Yogyakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mentransmisikan kebijakan Bank Indonesia kepada stakeholders yang terdiri atas aparat penegak hukum, perbankan, KUPVA BB, penyedia jasa pembayaran (PJP), dan asosiasi terkait tugas Bank Indonesia (BI) serta ketentuan terkini yang bertujuan untuk memberikan layanan yang semakin optimal kepada masyarakat. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Ibrahim, dalam sambutannya menyampaikan penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan implikasi yang signifikan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Penerbitan UU ini juga menjadi upaya nyata memperkuat peran regulator sektor keuangan guna menjalankan perannya dalam mendukung terselenggaranya iklim industri keuangan yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Sebagai negara urutan ke-4 (empat) dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, per 2022 penetrasi seluler di Indonesia telah mencapai 137% dari jumlah penduduk.

Hal ini didukung oleh komposisi Generasi Z dan Milenial yang mendominasi populasi di Indonesia yakni sebesar 53,81% dan berkontribusi sebesar 85% terhadap transaksi digital di Indonesia.

Namun demikian, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kominfo, indeks literasi Indonesia di tahun yang sama masih berada di angka 3,54 (dari skala 5).

Hal ini menunjukkan bahwa masih tersisa banyak ruang bagi para pemangku kebijakan untuk meningkatkan literasi serta kesadaran masyarakat dalam penggunaan layanan keuangan dan sistem pembayaran digital.

Hal ini bertujuan agar masyarakat sebagai konsumen dapat terhindar dari risiko kejahatan siber (cyber crime), social engineering, serta kesenjangan layanan yang dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

Sebagai respons, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan stakeholders terkait dalam pelaksanaan pengawasan sistem pembayaran serta memperkuat kebijakan salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Kosumen Bank Indonesia.

Sebagai pembaharuan atas kebijakan sebelumnya yakni PBI No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.