Wonogiri, Sonora.ID - Selebgram asal Wonogiri, CDA (23), yang terjerat kasus promosi judi online, tidak ditahan oleh pihak Polres Wonogiri meskipun terbukti terlibat dalam promosi situs judi tersebut.
CDA, yang berasal dari Kecamatan Jatipurno, ditangkap sejak Jumat (25/10/2024) namun hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan dia bersikap kooperatif.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa CDA tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. “Dia absen rutin dan tidak mempersulit pemeriksaan.
Selama proses hukum, dia taat dan bersikap kooperatif,” ujar AKP Anom, Kamis (14/11/2024).
Meski tidak ditahan, CDA tetap berada dalam pengawasan dan wajib lapor secara berkala.
Pihak kepolisian juga menjamin bahwa CDA tidak akan menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum yang berjalan.
AKP Anom menambahkan bahwa status CDA sebagai tahanan dapat berubah jika kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.
“Tidak menutup kemungkinan dia akan ditahan setelah kasus ini berada di kejaksaan. Saat ini, pihak kepolisian memilih untuk tidak menahan karena CDA proaktif dan tidak menyulitkan proses pemeriksaan,” jelasnya.
Proses hukum atas kasus ini masih berlangsung dan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.
Keterangan saksi ahli diperlukan untuk memperkuat dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kasus ini terkait pasal ITE, jadi keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk memperkuat pasal yang dilanggar,” lanjut Anom.