Jakarta,Sonora.Id - Polda Metro Jaya telah menetapkan HS, pengusaha tambang timah sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi tahun 2023 lalu.
“Iya benar, ada penetapan tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/24).
Ade mengaku belum mengetahui secara jelas tentang sosok Haksono Santoso yang terseret kasus penggelapan tersebut.
Mencuatnya nama HS sebagai tersangka kasus penggelapan itu terjadi setelah sebuah dokumen beredar luas melalui pendek yang dikirimkan secara berantai dikalangan advokat, pengusaha, dan wartawan.
Dokumen itu tertuang dalam surat nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa HS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian isi surat dokumen DPO atas nama HS.