Find Us On Social Media :
Pilkada 2024. (Kompas)

Pilkada Serentak 2024, Apakah Tanggal 27 November 2024 Libur Nasional?

Sienty Ayu Monica - Kamis, 21 November 2024 | 15:15 WIB

Sonora.ID -  Seiringan dengan Pilkada serentak 2024 yang akan segera dilaksanakan, apakah tanggal 27 November 2024 libur nasional?

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024

Seperti yang diketahui sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada ini berlangsung di tengah-tengah pekan atau weekdays.

Sementara itu, tidak semua daerah menggelar Pilkada.

Hal ini menimbulkan kebingungan sejumlah pekerja ataupun kantor yang wilayahnya tak menggelar Pilkada sama sekali.

Lantas, bagaimana status terkait hari libur nasional pada perhelatan Pilkada di tanggal 27 November 2024 tersebut?

Baca Juga: Kampanye Pilkada Damai 2024: “Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih, Bersama Lawan Diskriminasi”

Sesuai aturan perundang-undangan, hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Mengenai hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan jajaran KPU di provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur tersebut. 

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang memastikan pengusaha memberikan hak kepada buruh untuk libur atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja.