Wonogiri, Sonora.ID – Dugaan praktik politik uang mencuat di salah satu desa di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Informasi tersebut diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri dari masyarakat setempat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran.
Anggota Bawaslu Wonogiri, Ambar Endro Saputro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan untuk mengantisipasi pelanggaran serupa.
Ia menyatakan bahwa selain melakukan pengawasan, tugas mereka adalah mencegah terjadinya pelanggaran. Setelah mendapatkan laporan adanya indikasi money politic, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jatisrono segera menerbitkan imbauan kepada tim pemenangan pasangan calon (paslon) 01 maupun 02.
Imbauan tersebut berisi pengingat tentang larangan dan sanksi terkait pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan. Salah satu poinnya menegaskan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pilihan pemilih.
"Imbauan itu dikeluarkan Panwascam Jatisrono. Ini supaya tidak terjadi, mencegah money politic," tuturnya, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Apakah Tanggal 27 November 2024 Libur Nasional?
Ambar menekankan, sesuai Pasal 187A, sanksi bagi pelaku maupun penerima politik uang adalah hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. "Pada pasal 187 A itu yang diatur setiap orang. Jadi bukan hanya tim kampanye paslon saja," jelasnya.
Setelah menerima informasi awal, Bawaslu Wonogiri bersama Panwascam Jatisrono serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan investigasi lebih lanjut. Dalam proses ini, mereka mengerahkan seluruh jajaran hingga tingkat pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut informasi yang digali dari masyarakat, beberapa warga diminta melakukan pendataan di lingkungan mereka untuk memilih salah satu paslon dengan imbalan tertentu.
"Ada indikasinya dugaan pelanggaran money politik. Dari analisa kita, masyarakat itu mendata kemudian disetorkan ke seseorang," ungkap Ambar.