Sonora.ID - Resepsi menjadi salah satu budaya yang masih sangat erat melekat di Indonesia. Biasanya respsi diadakan setelah acara akad nikah.
Hajatan atau resepsi didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan sebuah acara budaya yang bertujuan untuk memeriahkan dan mendoakan keselamatan (selamatan).
Menyikasi mengenai tradisi hajatan murid kinasih Mbah Moen, IKH, Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) memberikan sebuah pandangan mengenai hukum dari hajatan itu sendiri.
Menurut pria yang akrab di sapa Gus Baha Hajatan merupakan sebuah tindakan yang bisa dibilang haram.
Pendapat ini disampaikan berupa pandangan pribadi untuk dirinya dan tidak harus di terapkan oleh orang lain.
Baca Juga: 40 Kata-kata Bijak Gus Baha, Penuh Makna dan Menyejukkan Hati
“"Karena keyakinan saya punya hajat (resepsi) itu haram. Ini menurut pandangan saya pribadi. Kalau anda silahkan," ujar Gus Baha dikutip dari tayangan YouTube Sekolah Akhirat, Rabu (20/11/2024).
Kemudian Gus Baha menerangkan bahwa dirinya teguh menyakini bahwa hajatan atau resepsi menjadi haram lantaran mengharapkan pemberian atau sumbangan orang lain.
Sumbangan yang seharusnya bersifat tulus dan juga diberikan dengan ketulusan hati bisa saja berubah menjadi merasa berat atau bahkan terbebani.
"Awal mula shodaqoh menggerutu itu perkara orang buwoh (memberi uang ke yang punya hajat). Kalau tidak buwoh tidak pantas, jadi jatuhnya shodaqoh dipaksa," terangnya.