Kubu Raya, Sonora.ID - Pilkada Serentak tinggal menghitung hari yang akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Kabupaten Raya pun terus mematangkan persiapannya, yang kini sudah masuk pada tahap pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024.
Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono menjelaskan bahwa pendistribusian Logistik Pemilu untuk wilayah Kubu, Batu Ampar, Terentang (Kubater) akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024.
Kemudian pada tanggal 25 November akan diditribusikan ke desa, dan tanggal 26 November harus sudah sampai di TPS.
Dalam menjaga logistik pemilu perlu memperhatikan beberapa faktor seperti cuaca terlebih dalam pendistribuasian dari Gudang Logistik KPU sampai ke Kecamatan hingga ke desa.
"Antisipasi keamanan logistik, untuk armada motor air khusus untuk logistik saja, tidak boleh ditumpangi penumpang lain, "kata Kasiono, usai kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, Sabtu (23/11/2024).
Kasiono juga menyebut peralatan logistik pemilu akan benar - benar dijaga kondisinya dengan memastikan logistik terhindar dari kerusakan diakrenakan cuaca seperti hujan.
Sementara dia menjelaskan untuk pendistribusian sendiri seperti di wilayah Kecamatan Sungai Raya dan Ambawang akan didistribusikan pada tanggal 25 November juga karena gudang logistik yang jaraknya terjangkau dari Gudang Logistik KPU.
"Begitu pagi kita geser ke Kecamatan langsung, "ungkap Kasiono.
Tidak lupa dia menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No. 11 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara yang salah satu poinnya yaitu pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 pukul 07.00 WIB pagi sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Terhadap pemungutan suara itu pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap, tiga hari sebelum hari H sudah menerima Formulir C Pemberitahuan atau surat undangan yang dibagikan ke pemilih yang sudah terdaftar. Dan bagi mereka yang sudah menerima pada saat hari pencoblosan yang bersangkutan harus menyertakan KTP.
"Jadi Undangan dan KTP harus dibawa pada saat mencoblos, "ujarnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Ketua Bawaslu Kubu Raya Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat Jaga Integritas Pilkada