Find Us On Social Media :
Ilustrasi uang untuk upah kerja. (Kompas.com)

UMK 2025 Karanganyar Belum Jelas, Buruh Desak Disnaker Untuk Pastikan

Ria FM Solo - Selasa, 26 November 2024 | 15:15 WIB

Karanganyar, Sonora.ID – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 di Jawa Tengah hingga kini masih belum mendapatkan kejelasan. Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar menyatakan bahwa keputusan final masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Kabid Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Muh Ibrahim Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan resmi terkait penetapan UMK tahun depan.

"Belum (penetapan UMK Karanganyar 2025), kami masih menunggu kebijakan dari Kemenaker RI," ujar Ibrahim saat diwawancarai, Senin (25/11/2024).

Ia juga menyampaikan bahwa usulan dari kalangan buruh sudah disampaikan kepada kementerian terkait. Oleh karena itu, pihaknya saat ini memilih menunggu keputusan final yang akan ditentukan secara nasional.

Baca Juga: Laporan Tahunan Program TJSL PLN Peduli Catat Keberhasilan Pengembangan Lapangan Kerja dan UMK Secara Nasional

"Saat ini, semua provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia masih menunggu kebijakan dari pusat," tambahnya.

Di sisi lain, serikat buruh berharap sistem penetapan UMK dapat kembali didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Haryanto, menjelaskan bahwa metode berbasis KHL dianggap lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.

"Awal mulanya untuk menentukan UMK itu ada survei 64 item kebutuhan primer dan sekunder," ungkap Haryanto. Ia menjelaskan, survei tersebut dilakukan selama rentang Januari hingga September, dengan hasil rata-rata harga yang kemudian dijadikan dasar usulan UMK.

Namun, menurutnya, saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai mekanisme yang akan digunakan untuk menetapkan UMK 2025.

"Harapan kami, minimal kenaikan sebesar pertumbuhan ekonomi ditambah dengan laju inflasi. Persentase tersebut bersumber dari data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS)," jelasnya.