Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, resmi melakukan pemusnahan surat suara yang cacat pakai untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November.
Pemusnahan surat suara ini, dilakukan bersama dengan TNI/Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, dilakukan di halaman gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Malang yang berlokasi di gudang bulog Kebon Agung, Selasa (26/11/24).
Prosesi pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 25 tahun 2023.
“Surat suara ini, akan dimusnahkan karena ada kerusakan karena itu perintah undang-undang untuk dimusnahkan” ucap Abdul Fattah selaku ketua KPU Kabupaten Malang dalam sambutannya saat pembukaan prosesi Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Kubu Raya Pastikan Keamanan Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024
Adapun surat suara yang dimusnahkan karena cacat produksi dari percetakan pada hari ini antara lain, 716 surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan 1020 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Malang.
“Bisa kita lihat tadi ada surat suara yang sobek dan kotor, termasuk kategori surat suara rusak yang harus dimusnahkan. Untuk jumlahnya Gubernur 716 dan Bupati 1020 lembar, surat suara murni rusak karena cacat produksi bukan karena dicoblos” pungkas Askari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Malang.
Sementara itu, menurut Askari kesiapan surat suara KPU Kabupaten Malang untuk Pilkada serentak pada tingkat TPS sudah terpenuhi 99% “Semua sudah terpenuhi mencapai 99% tinggal eksekusinya saja di tanggal 27, jadi tunggu 27 baru bisa 100%,” ujarnya.
Lebih lanjut KPU Kabupaten Malang akan memonitoring jalannya pilkada serentak 2024 dengan stakeholder terkait.
Baca Juga: KPU Provinsi Kalbar Resmi Tutup Rangkaian Sosling Pilgub 2024
Penulis : A. Diva