Pontianak, Sonora.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menegaskan bahwa seluruh logistik pemilu, terutama surat suara yang rusak atau berlebih.
Hal ini harus dimusnahkan paling lambat pada H-1, yakni 26 November, menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November.
Pemusnahan logistik yang tidak memenuhi syarat ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan distribusi logistik pemilu.
Proses pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan distribusi logistik pemilu.
“Surat suara dan perlengkapan lainnya telah dikirim secara bertahap sejak H-7. Pada H-2 atau H-1, logistik tersebut harus sudah berada di setiap TPS untuk memastikan semua kebutuhan tercukupi sebelum hari pemungutan suara,” ungkapnya dalam sebuah keterangan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: KPU Kota Bandung Siapkan Lebih Dari 3500 Surat Suara Khusus Disabilitas
Mengenai surat suara yang dimusnahkan, Syarifuddin menjelaskan bahwa persentasenya sangat kecil, bahkan tidak mencapai 0,01 persen dari total logistik.
Hal ini mengacu pada pengalaman pemilu sebelumnya. Surat suara yang dimusnahkan sebagian besar disebabkan oleh kerusakan seperti:
Gagal cetak (kesalahan pewarnaan atau bercak pada permukaan surat suara).
- Kerusakan fisik seperti sobekan.