Find Us On Social Media :
Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024 sebelum pemungutan suara (Kompas.com)

Tak Boleh Dilanggar, Apa Isi Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024?

Sienty Ayu Monica - Selasa, 26 November 2024 | 22:10 WIB

Sonora.ID - Pilkada 2024 berlangsung besok, Rabu, 27 November. Bagaimana isi teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024?

Teks sumpah janji untuk anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diperlukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan. 

Biasanya, sumpah janji ini disampaikan sebelum pemungutan suara dimulai.

Pilkada tahun ini digelar secara serentak berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Proses Pilkada 2024 akan dilaksanakan di 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali enam kabupaten/kota administratif di wilayah DKI Jakarta. 

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang, Musnahkan Surat Suara Rusak Untuk Pilkada 2024

Selain itu, pemilihan serentak ini juga berlangsung di 37 dari 38 provinsi di Indonesia.

Satu-satunya provinsi yang tidak menyelenggarakan Pilkada adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diangkat tanpa melalui mekanisme pemilu.

KPPS terdiri dari tujuh orang, di mana anggota KPPS 1 bertugas sebagai Ketua KPPS. Ketua KPPS memiliki tanggung jawab utama, termasuk memanggil pemilih, menandatangani surat suara, dan membagikan surat suara kepada pemilih. Selain itu, Ketua KPPS juga bertugas menyediakan surat suara pengganti jika terjadi kerusakan atau masalah lain.

Sementara itu, anggota lainnya, yaitu KPPS 2 hingga KPPS 7, memiliki peran dan tugas masing-masing.