Find Us On Social Media :
Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024, Bisa Meski Tanpa Surat Undangan! ()

Cara Mencoblos di Pilkada 2024, Tetap Bisa Meski Tanpa Surat Undangan!

Debbyani Nurinda - Rabu, 27 November 2024 | 09:21 WIB

Sonora.ID – Artikel berikut akan memberikan panduan tata cara mencoblos di TPS Pilkada 2024 secara lengkap.

Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 serentak digelar pada hari ini 27 November 2024.

Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00.

Tahun ini, Pilkada serentak digelar di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Warga yang tidak mendapat surat undangan untuk mencoblos kepala daerah, masih bisa tetap memilih saat Pilkada 2024, jika memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Juga: Template Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024 di Meja TPS dan Link Download

Hanya saja jadwal pencoblosannya berbeda dengan pemilih lain yang mendapatkan undangan.

Dalam PKPU dijelaskan, pemilih yang mendapat undangan bisa datang sejak TPS dibuka pukul 07.00 WIB.

Sedangkan DPT pindahan diberikan kesempatan memberikan suara dua jam sebelum waktu pemungutan suara selesai, atau sekitar pukul 11.00 WIB.

Untuk yang hanya bermodalkan KTP-elektronik atau Biodata Kependudukan diberikan kesempatan 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.

Nah, sebelum tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) penting bagi setiap pemilih untuk memahami cara nyoblos Pilkada 2024 agar proses pemilihan berjalan lancar.