Find Us On Social Media :
Ilustrasi TPS Kabupaten Karanganyar. (Tribunsolo.com)

Kendala Surat Suara, TPS di Karanganyar Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ria FM Solo - Kamis, 28 November 2024 | 18:19 WIB

Karanganyar, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengumumkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) saat proses perhitungan suara.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU datang dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jumapolo.

“Kami mendapatkan rekomendasi dari Panwascam Jumapolo untuk dilakukan PSU ulang di TPS tersebut,” ungkapnya pada Rabu (27/11/2024) malam.

Permasalahan ini terjadi karena terdapat perbedaan jumlah surat suara di dua kotak suara yang digunakan.

Pada kotak suara pemilihan gubernur, jumlah surat suara yang dihitung hanya 324 lembar, padahal jumlah pemilih yang hadir tercatat 326 orang.

Baca Juga: Pemantauan Pemungutan Suara di Kabupaten/Kota, Pj Gubernur Elen Setiadi: Alhamdulillah Semua Lancar dan Kondusif

Sebaliknya, pada kotak suara pemilihan bupati, ditemukan 328 surat suara, melebihi jumlah pemilih yang hadir.

“Di kotak suara gubernur yang hadir 326 orang tetapi surat suara yang ada 324 sehingga ada kekurangan 2 surat suara, kemudian saat dicek di kotak suara bupati ditemukan 328 atau kelebihan 2 surat suara,” jelas Daryono.

Berdasarkan regulasi, pelaksanaan PSU diwajibkan untuk menjaga integritas proses pemilu.

Dalam hal ini, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 mengatur bahwa PSU harus diselenggarakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.