Sonora.ID - Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan susunan upacara HUT KORPRI 2024 yang dapat dijadikan sebagai referensi pelaksanaan.
Ulang Tahun KORPRI menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memperingati dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
Perayaan ulang tahun ini biasanya dilakukan dengan pelaksanaan upacara bendera yang lengkap dengan ketentuan pelaksanaannya.
Berikut Sonora ID bagikan susunan upacara HUT KORPRI 2024 yang resmi untuk dijadikan sebagai acuan pelaksanaan saat ulang tahun berlangsung.
Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Hari Jadi KORPRI ke-53 Tahun 2024 yang Menyentuh Hati
Susunan Upacara
1) Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2) Pembina upacara tiba di tempat upacara;
3) Penghormatan kepada pembina upacara;
4) Laporan pemimpin upacara;
5) Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia;
Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara;
6) Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
7) Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara;
8) Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
9) Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara;
10) Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasihat Nasional KORPRI oleh
Pembina Upacara atau pembacaan sambutan dari Ketua Dewan Pengurus
KORPRI Nasional;
11) Lagu Mars KORPRI;
12) Pembacaan do’a; dan
13) Selesai.
Baca Juga: Lirik Lagu Mars Korpri, Ciptaan E.L. Pohan
Ketentuan Pelaksanaan
a. Upacara Bendera HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh segenap anggota KORPRI di seluruh wilayah Indonesia Jum’at, 29 November 2024, pukul 07.30 waktu setempat. Upacara Bendera dengan membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia selaku Penasehat Nasional KORPRI atau membacakan sambutan dari Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional. Sambutan akan disampaikan melalui webside https://korpri.go.id paling lama akan di upload pada tanggal 27 November 2024 untuk dibacakan oleh pembina upacara masing-masing tingkat kepengurusan
- b. Upacara Bendera dilakukan secara tertib dan khidmat dengan Pembina Upacara Penasehat KORPRI di:
- Instansi dari Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK yang bersangkutan;
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; - Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus Provinsi KORPRI yang bersangkutan; dan
- Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota KORPRI yang bersangkutan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.